Pembayaran pajak online sudah pasti akan mempermudah para WP (Wajib Pajak) dalam menaikan kewajibannya. Apalagi bisa dikatakan jika sektor pajak menjadi salah satu sumber pemasukan terbesar negara. Termasuk di Indonesia.
Maka dari itu, sangat penting bagi para WP selalu taat dalam membayar pajak. Apalagi dari uang hasil pajak ini pun nantinya akan kembali lagi ke masyarakat. Dengan kata lain untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri.
Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan oleh para WP. Diantaranya seperti pajak bumi dan bangunan, pajak perdagangan, pajak penghasilan, dan lain sebagainya.
Pembayaran Pajak Online di e-Billing
e-Billing ini sendiri sebenarnya merupakan salah satu aplikasi pajak. Aplikasi yang sengaja dibuat oleh Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) untuk memudahkan para WP ketika ingin membayar pajak.
Dengan adanya ebilling pajak online, para WP kini tidak perlu repot-repot lagi ketika ingin membayar pajak yang menjadi tanggungannya. Nah, yang menjadi pertanyaannya kemudian adalah apa itu aplikasi e-Billing?
e-Billing adalah sebuah sistem pembayaran pajak secara elektronik dengan cara membuat kode Billing atau ID Billing. DJP kemudian menggandeng para PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) maupun ASP (Application Service Provider) guna mempermudah para WP saat melakukan pembayaran pajak.
Manfaat e-Billing sebagai Aplikasi Pembayaran Pajak Online
Tercatat ada cukup banyak keuntungan atau manfaat bagi para WP ketika menggunakan ebilling pajak online. Sudah pasti bukan tanpa alasan kenapa DJP sampai mengeluarkan aplikasi pajak bernama e-Billing ini.
Nah, jika memang seperti itu, lalu apa saja keuntungan yang bisa didapatkan oleh para WP jika melakukan pembayaran pajak online melalui aplikasi e-Billing?
- Membayar Pajak lebih Mudah
Kemudahan dan kepraktisan adalah keuntungan pertama yang ditawarkan jika memilih layanan ini. Sebab dengan hanya memiliki ID Billing, para WP bisa membayar pajak kapan saja dan dimana saja.
- Terhindarkan dari Kesalahan Pencatatan Transaksi
Maksudnya bagaimana? Terkadang pembayaran pajak manual terdapat beberapa kesalahan dalam hal pencatatan. Namun semua itu tidak akan terjadi jika WP membayar pajak melalui e-Billing.
Namun aplikasi e-Billing ini di klaim mampu meminimalkan terjadinya kesalahan dalam hal pencatatan transaksi. Sebuah situasi yang terkadang besar kemungkinan terjadi ketika membayar pajak secara manual.
- Transaksi Real Time
Keuntungan selanjutnya ketika menggunakan e-Billing saat membayar pajak adalah menawarkan transaksi real time. Selain itu, data dan hasil transaksi secara otomatis akan tersimpan langsung pada sistem DJP. Dengan demikian, risiko hilangnya data bisa dihindari.
Cara Pembayaran Pajak Online melalui e-Billing
Ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh para WP ketika ingin menggunakan e-Billing untuk bayar pajak secara online. Beberapa tahapan yang dimaksud antara lain adalah:
- Membuat ID Billing atau Kode Billing
Ada beberapa pilihan cara yang bisa WP pilih untuk membuat ID Billing atau Kode Billing. Beberapa cara tersebut diantaranya seperti:
- Membuat ID Billing di ASP atau Penyedia Jasa Aplikasi yang resmi ditunjuk oleh pihak DJP.
- Membuat ID Billing di SSE (Surat Setoran Pajak) versi 2 yang ada di DJP Online.
Informasi penting yang harus para WP ketahui adalah terhitung mulai 1 Januari 2020, layanan aplikasi Billing DJP SSE 1 dan SSE3 sudah tidak bisa digunakan. Dengan kata lain sudah berhenti beroperasi.
Artinya PIN yang digunakan mengakses SSE1 dan juga SSE3 secara otomatis sudah tidak bisa Anda gunakan lagi pada DJP Online. Nah, satu-satunya cara yang bisa digunakan adalah dengan mengakses SSE2 yang ada di situs pajak.go.id.
Ini terjadi sebagai dampak dari integrasi sistem e-Billing dengan e-Filing yang kini ada dalam satu tautan. Namun untuk para WP yang sebelumnya sudah memiliki akun DJP Online, bisa langsung login dan juga tambah hak akses e-Billing dengan beberapa langkah ini:
Langkah pertama, lihat bagian kiri website DJP Online. Setelah itu klik menu Profile Lengkap.
Langkah kedua, centang pilihan e-Billing yang ada di bagian Tambah atau Kurang Hak Akses.
Langkah ketiga, akhiri dengan mengklik Ubah Akses.
Yang menjadi pertanyaannya kemudian adalah bagaimana untuk para WP yang belum memiliki akun DJP Online? Jika WP belum memiliki akun DJP Online, maka wajib untuk daftar akun DJP Online terlebih dahulu.
Jika memang seperti itu, lalu bagaimana caranya? Nah, cara untuk daftar akun DJP Online adalah dengan mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KKP atau KP2KP (khusus untuk WP pribadi). Namun untuk WP Badan dan Bendahara pengajuannya harus ke KPP atau KP2KP terdaftar.
Selain itu sebenarnya ada cara lain yang lebih praktis dan mudah ketika ingin mengajukan permohonan aktivasi EFIN. Yakni dengan cara online. Sebab untuk saat ini permohonan aktivasi EFIN sudah bisa dilakukan secara daring atau online.
- Membuat ID Billing di Teller Bank persepsi dan juga di Kantor Pos Indonesia.
- Membuat ID Billing di Layanan ID Billing yang ada di KKP/KP3KP secara mandiri.
- Membuat ID Billing melalui LiveChat di pajak.go.id.
- Membuat ID Billing di Kring Pajak 1 500 200 (khusus untuk WP Pribadi).
- Membuat ID Billing melalui Internet Banking (khusus untuk nasabah bank tertentu).
- Membuat ID Billing pada Laman portal penerimaan negara di mpn.kemenkeu.go.id.
Itulah beberapa cara yang bisa dipilih oleh para WP untuk membuat ID Billing atau Kode Billing. Sebagai salah satu tahapan awal yang harus dilakukan oleh WP ketika ingin melakukan pembayaran pajak online melalui aplikasi e-Billing.
- Pembayaran Pajak Online
Setelah WP berhasil mendapatkan kode Billing, barulah bisa melakukan pembayaran pajak secara online. Sementara itu beberapa saluran ebilling pajak online yang bisa digunakan adalah:
- Penyedia Jasa Aplikasi yang resmi ditunjuk oleh pihak DJP.
- ATM
- Kantor Pos
- Teller Bank
- Internet Banking
- Mobile Banking
- Agen Branchless Banking
- Mesin Mini ATM yang ada di seluruh KKP atau KP2KP.
Satu hal yang harus para WP catat dan ingat adalah bukti pembayaran pajak yang dalam hal ini berupa NTPN harus dimasukkan ke dalam SPT atau Surat Pemberitahuan pada saat WP akan melakukan pelaporan pajak nantinya.
Nah, seperti yang sudah dijelaskan dengan sangat rinci di atas, sebelum WP pajak menyetor pajak di e-Billing, WP harus memiliki ID Billing atau Kode Billing dari DJP terlebih dahulu. Sebab ini sebagai syarat mutlak untuk membayar pajak secara online. Barulah setelah itu Anda bisa menyerot atau membayar pajak secara online.
Dengan diberikannya kemudahan seperti ini, tentunya setiap WP harus memanfaatkannya. Apalagi tujuan dibuatnya aplikasi e-Billing ini memang untuk memudahkan atau membuat praktis para WP dalam membayar atau menyetor pajak. Dengan kata lain para WP tampaknya kini harus beralih ke cara pembayaran pajak online.