Pengertian, Tujuan, dan Keuntungan IPO

IPO

Bagi sebagian orang mungkin masih asing dengan yang namanya IPO? Namun, bagi orang yang menggeluti dunia saham tentunya sangat familiar dengan istilah yang satu ini. Lantas, apa sih pengertian IPO? Selain itu, apa juga tujuan dan keuntungannya?

Pengertian IPO

Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum merupakan istilah dimana suatu perusahaan atau emiten menawarkan dan menjual efek-efek yang diterbitkannya dalam bentuk saham kepada masyarakat secara luas.

Sederhananya, IPO adalah masa dimana perusahaan untuk pertamakalinya terjun ke bursa saham Indonesia (BEI) untuk melakukan penawaran saham perdana pada publik.

Selain itu, IPO juga sekaligus menjadi penanda dimana perusahaan swasta menjadi perusahaan publik.  Sehingga tidak heran kalau IPO ini juga seringkali disebut dengan go public.

Tujuan IPO

Tujuan IPO adalah agar suatu perusahaan mendapatkan modal atau dana dari luar sebagai investor. Maka dari itu, IPO sering dilakukan saat kondisi pasar saham sedang stabil dan kondusif serta perusahaan tersebut sedang bertumbuh dan membutuhkan modal untuk ekspansi maupun memenuhi biaya operasional bisnis.

Mekanisme IPO

Perlu diketahui bahwa proses untuk menuju IPO membutuhkan waktu yang cukup lama. Biasanya sebuah perusahaan membutuhkan waktu antara 3-12 bulan untuk go public.

Hal pertama yang harus dilakukan adalah penunjukkan penjamin emisi efek (underwriter) yang bertugas membantu perusahaan untuk proses IPO. Selain itu, nantinya underwriter ini juga turut mengevaluasi nilai perusahaan untuk menentukan nilai saham yang akan dijual ke publik.

Usai menunjuk underwriter, langkah perusahaan selanjutnya adalah mempersiapkan berbagai macam dokumen yang diperlukan, seperti laporan keuangan beberapa tahun terakhir, profil perusahaan, rencana perusahaan ke depannya, opini hukum. Ini semua nantinya akan diajukan kepada BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nantinya pihak BEI akan mempelajari seluruh dokumen yang diajukan serta melakukan kunjungan ke perusahaan tersebut. Bukan hanya itu, BEI juga akan meminta pengurus perusahaan, underwriter, dan para professional lainnya untuk mempresentasikan mengapa IPO tersebut harus dilaksanakan.

Apabila pihak perusahaan telah memenuhi persyaratan, maka Bursa Efek Indonesia akan memberikan persetujuan berupa Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham.

Setelah itu, pihak perusahaan perlu Pernyataan Pendaftaran dan dokumen pendukung, seperti prospektus, kepada OJK. Jika izin dari OJK telah dikeluarkan, perusahaan dapat mempublikasikan prospektus ringkas di media serta melakukan penawaran awal atau yang dikenal dengan istilah bookbuilding.

Lalu pihak pihak perusahaan bisa melakukan penawaran umum kepada public, dan melakukan pencatatan serta perdagangan saham di BEI.

Kemudian BEI akan memberikan persetujuan dan mengumumkan pencatatan perusahaan, serta kode saham perusahaan untuk kebutuhan perdagangan saham di Bursa Efek.

Masa penawaran umum saham kepada publik biasanya dilakukan selama 1-5 hari kerja.

Keuntungan IPO

Ada banyak keuntungan IPO yang akan didapatkan oleh pihak perusahaan, antara lain:

  1. Mendapatkan Dana Segar

Modal dari IPO bisa dibilang sebagai dana segar lantaran sama sekali tidak akan dibebankan bunga. Dengan demikian, pihak perusahaan mendapatkan dana yang dapat dimaksimalkan tanpa harus berfikir bahwa dana tersebut adalah utang.

Perlu diketahui bahwa system perolehan dana dari penjualan saham berbeda dengan obligasi atau pinjaman modal konvensional. Akan tetapi, pihak perusahaan tetap wajib memberikan timbal balik pada investor berupa dividen.

 

  1. Membangun Citra Perusahaan

Perusahaan yang bisa melakukan IPO hanya perusahaan tertentu saja. Maka dari itu, melalui IPO mereka akan mampu membangun citra dan dikenal luas oleh publik.

 

Tinggalkan Balasan